Pengertian HIV dan AIDS


Nama:
Nim: 153417063
Tugas: pancasila
Kelas: IVB PGPAUD
Fakultas ilmu pendidikan

Pengertian HIV dan AIDS
HIV (human immunodeficiency virus) adalah virus yang bisa menyebabkan AIDS. HIV ini merusak system kekebalan tubuh manusia karena merusak sel darah putih, infeksi HIV yang tidak segera di tangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
Sampai saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita.
Gejala utama HIV/AIDS
·         Demam berkepanjangan lebih dari tiga bulan
·         Diare kronis lebih dari satu bulan berulang maupun terus menerus
·         Penurunan berat badan lebih dari 10% dalam tiga bulan
Cara penularan HIV
Penderita infeksi HIV adalah seseorang yang berpotensi untuk menularkan penyakit yang dideritannya kepada orang lain. Perlu anda ingat bahwa HIV hanya bisa hidup didalam cairan tubuh seperti:
·         Darah
·         Cairan vagina
·         Cairan sperma
·         Air susu ibu (ASI)
TINGGINYA KEMATIAN ORANG ASLI PAPUA AKIBAT PENYEBARAN HIV/AIDS
Meningkatnya angka HIV/AIDS di papua tembus 38.874 kasus, sehingga meningkatnya kematian orang asli papua. Dinas kesehatan papua menulis kasus HIV/AIDS pada 31 september 2018, jumlahnya mencapai 38.874 kasus, meliputi HIV 14.581 kasus AIDS 24.293 kasus.
Dari sisi kasusnya, kabupaten nabire menduduki urutan pertama dengan jumlah kasus 7.240, kemudian diikuti oleh kota jayapura 6.189 kasus, jayawijaya 5.964 kasus, mimika 5.670, kabupaten dan merauke 2.153 kasus.
ini menjadi terbukti bahwa meningkatnya HIV/AIDS di kabupaten/kota diseluruh papua sama.meningkatnya HIV/AIDS di kabupaten/kota diseluruh papua karena adanya mobilisasi pekerja seks komersial (PSK) dari wilayah Indonesia bagian barat ke wilayah papua, sasaran kabupaten-kabupaten baru dan wilayah investasi.
Penyebab utama penularan HIV/AIDS di papua terjadi karena hubungan badan berganti pasangan. Seperti pada daerah penambangan masyarakat, dimana sering terjadi barter antara emas dan perempuan pekerja seks komersial. “Daerah penambangan liar memudahkan penyebaran HIV/AIDS.
Kepala dinas kesehatan provinsi Aloysius Giay menyebutkan bahwa masih banyak lagi layanan primer maupun rujukan yang belum melaksanakan konseling test HIV, IMS maupun pelayanan ARV karena sebab, sehingga perlu menjadi perhatian pemda untuk membantu layanan HIV, ARV, dan IMS yang bekerja sama dengan Dinas kesehatan kabupaten/kota ataupun kerja sama lintas sektor. Program dari dinas kesehatan yakni dengan pendekatan program solusi kelompok rentan resiko penularan HIV/AIDS, seperti ibu hamil dan usia produktif. “sepanjang 2013-2018.
Dari hasil ini, akses pelayanan kesehatan di papua dan untuk asli orang papua sangat berbeda dengan akses pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia lain, seperti di jawa, Sulawesi, sumatera, bali dan kota lain.
Judul tulisan di atas menanggapi sila kelima pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,  pada sila kelima ini jelas bahwa keadilan sosial merupakan tujuan Negara yang diterima oleh setiap rakyat Indonesia. Seringkali ketidakadilan hukum dikaitkan dengan tidak tegaknya hukum diindonesia. Menanggapi pemahaman seperti itu, perlu diluruskan antara hukum dan ketidadilan yang terjadi dalam kasus-kasus hukum.
Dewasa ini cukup banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan secara adil, bahkan tidak sesuia dengan prinsip, norma dan peraturan hukum diindonesia. Melihat kondisi seperti ini, tulisan ini akan membahas ketidakadilan hukum dan beberapa kasus diindonesia yang tidak sesuai dengan sila kelima pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia, dengan pancasila harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung didalamnya agar tercipta keadilan merata bagi seluruh wargannya. Nilai-nilai keadilan harusnya merupakan suatu dasar yang diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara mewujudkan kesejahteraan seluruh warga dan wilayahnya. Mencerdaskan seluruh wargannya. Indonesia, sebagai Negara hukum yang ber-pancasila harus memenuhi tiga syarat pokok yaitu:
1.      Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
2.      Peradilan yang bebas
3.      Legalitas dalam arti segala bentuk hukum.


No comments:

Post a Comment

thx

Makalah 'ANATOMI'

BAB I   PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang      Pemahaman terhadap penyusun tubuh harus digaris bawahi. Dimana tubuh tersusun ata...