Nama:
Nim: 153417063
Tugas:
pancasila
Kelas:
IVB PGPAUD
Fakultas
ilmu pendidikan
Pengertian
HIV dan AIDS
HIV
(human immunodeficiency virus) adalah
virus yang bisa menyebabkan AIDS. HIV ini merusak system kekebalan tubuh manusia
karena merusak sel darah putih, infeksi HIV yang tidak segera di tangani akan
berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini,
kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
Sampai
saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat
untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan
harapan hidup penderita.
Gejala
utama HIV/AIDS
·
Demam berkepanjangan lebih dari tiga
bulan
·
Diare kronis lebih dari satu bulan
berulang maupun terus menerus
·
Penurunan berat badan lebih dari 10%
dalam tiga bulan
Cara
penularan HIV
Penderita
infeksi HIV adalah seseorang yang berpotensi untuk menularkan penyakit yang
dideritannya kepada orang lain. Perlu anda ingat bahwa HIV hanya bisa hidup
didalam cairan tubuh seperti:
·
Darah
·
Cairan vagina
·
Cairan sperma
·
Air susu ibu (ASI)
TINGGINYA KEMATIAN ORANG ASLI PAPUA
AKIBAT PENYEBARAN HIV/AIDS
Meningkatnya
angka HIV/AIDS di papua tembus 38.874 kasus, sehingga meningkatnya kematian
orang asli papua. Dinas kesehatan papua menulis kasus HIV/AIDS pada 31
september 2018, jumlahnya mencapai 38.874 kasus, meliputi HIV 14.581 kasus AIDS
24.293 kasus.
Dari
sisi kasusnya, kabupaten nabire menduduki urutan pertama dengan jumlah kasus
7.240, kemudian diikuti oleh kota jayapura 6.189 kasus, jayawijaya 5.964 kasus,
mimika 5.670, kabupaten dan merauke 2.153 kasus.
ini
menjadi terbukti bahwa meningkatnya HIV/AIDS di kabupaten/kota diseluruh papua
sama.meningkatnya HIV/AIDS di kabupaten/kota diseluruh papua karena adanya
mobilisasi pekerja seks komersial (PSK) dari wilayah Indonesia bagian barat ke
wilayah papua, sasaran kabupaten-kabupaten baru dan wilayah investasi.
Penyebab
utama penularan HIV/AIDS di papua terjadi karena hubungan badan berganti
pasangan. Seperti pada daerah penambangan masyarakat, dimana sering terjadi barter
antara emas dan perempuan pekerja seks komersial. “Daerah penambangan liar
memudahkan penyebaran HIV/AIDS.
Kepala
dinas kesehatan provinsi Aloysius Giay menyebutkan bahwa masih banyak lagi
layanan primer maupun rujukan yang belum melaksanakan konseling test HIV, IMS
maupun pelayanan ARV karena sebab, sehingga perlu menjadi perhatian pemda untuk
membantu layanan HIV, ARV, dan IMS yang bekerja sama dengan Dinas kesehatan
kabupaten/kota ataupun kerja sama lintas sektor. Program dari dinas kesehatan
yakni dengan pendekatan program solusi kelompok rentan resiko penularan
HIV/AIDS, seperti ibu hamil dan usia produktif. “sepanjang 2013-2018.
Dari
hasil ini, akses pelayanan kesehatan di papua dan untuk asli orang papua sangat
berbeda dengan akses pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia lain, seperti di
jawa, Sulawesi, sumatera, bali dan kota lain.
Judul
tulisan di atas menanggapi sila kelima pancasila “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”, pada sila kelima ini
jelas bahwa keadilan sosial merupakan tujuan Negara yang diterima oleh setiap
rakyat Indonesia. Seringkali ketidakadilan hukum dikaitkan dengan tidak
tegaknya hukum diindonesia. Menanggapi pemahaman seperti itu, perlu diluruskan
antara hukum dan ketidadilan yang terjadi dalam kasus-kasus hukum.
Dewasa
ini cukup banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan secara adil, bahkan tidak
sesuia dengan prinsip, norma dan peraturan hukum diindonesia. Melihat kondisi
seperti ini, tulisan ini akan membahas ketidakadilan hukum dan beberapa kasus
diindonesia yang tidak sesuai dengan sila kelima pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia,
dengan pancasila harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung
didalamnya agar tercipta keadilan merata bagi seluruh wargannya. Nilai-nilai
keadilan harusnya merupakan suatu dasar yang diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara mewujudkan kesejahteraan seluruh
warga dan wilayahnya. Mencerdaskan seluruh wargannya. Indonesia, sebagai Negara
hukum yang ber-pancasila harus memenuhi tiga syarat pokok yaitu:
1. Pengakuan
dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
2. Peradilan
yang bebas
3. Legalitas
dalam arti segala bentuk hukum.
No comments:
Post a Comment
thx